السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Kali ini Tangga nak berbagi sedikit tentang masalah sambung
– menyambung rambut atau disebut juga cemara tau dengan yang lainnya. Ya jika sobat yang memang sudah mengetahui
dengan hal ini anggap saja sebagai bahan ulangan ya, dan juga sampaikan kepada
sahabat – sahabat kita yang lainnya.
Mudah – mudahan saja dalam kalangan kita ini tidak ada yea,,
hehehe. Soalnya sangat bahaya jika ini bisa terjadi. Tahukah sobat, Rasulullah saw.
tidak senang alias mengutuk orang yang menyambung rambutnya dan meminta
rambutnya untuk disambung begitu juga dengan tatto sobat.
عن ابى هريرة اَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ اِلَى
النَّبِيْىِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَارَسُوْلَاللهِ اِنَّ لِى ابْنَةً عَرُوْسًا وَقَدْ
تَمَزَّقَ شَعْرُهَا مِنْ حِصْبَةٍ اَفَأَصِلُهُ ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
: لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
Arinya : Dari
Abu Hurairah, bahwa seorang perempuan datang kepada Nabi saw,, lalu katanya : “
Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak perempuanku akan menjadi pengantin, sedang
rambutnya telah rusak karena penyakit campak, maka bolehkan aku menyambungnya ?
Nabi saw. Menjawab : “ Allah melaknati orang yang menyambung rambut, orang yang
minta disambung rambutnya, orang yang membuat tatoo dan orang yang minta di
tattoo.”(HR. Abu Dauwud & Ahmad)
Dari hadis ini
bukankah sudah sangat jelas yang bahwa Rasulullah saw. Tidak menyukai orang –
orang yang semacam ini. Jika Rasulullah tidak suka kepada kita apalagi Allah
SWT. Na’uzubillah semoga kita tidak termasuk salah satu dari golongan ini ya. Kita
sebagai ummatnya sudah semestinya kita mengikuti jejaknya, begitu juga warisnya, itulah para
sahabat dan ‘ulama.
Dikatakan di dalam
Kitab Nailul Authaar :
Menyambung rambut
itu diharamkan karena laknat itu tidak dikenakan pada yang tidak diharamkan.
Kata Nawawi: inilah kenyataan yang
dipilih. Dia berkata : sahabat-sahabat kami telah menjelaskannya,kata mereka: Bila perempuan menyambung rambutnya dengan rambut manusia maka hal itu
jelas haramnya, dan tidak di perselisihkan lagi; baik yang
disambungkan itu rambut dari lelaki, perempuan, rambut muhrimnya, rambut
suaminya atau rambut yang lainnya, tanpa diperselisihkan lagi karena keumuman
dalil-dalil tersebut.
Bila seorang
perempuan menyambung rambutnya dengan rambut manusia yang sudah mati atau
rambut binatang maka hukumnya haram pula karena hadis diatas, dan karena dia
secara sengaja dia membawa najis kedalam shalatnya dan yang bukan shalat. Kedua
hal ini sama saja hukumnya baik bagi yang sudah menikah atau tidak, baik
laki-laki ataupun perempuan.
Adapun rambut yang
suci yang bukan dari manusia, bila perempuan itu tidak mempunyai suami atau
tuan maka haram hukumnya. Bila sebaliknya ini ada tiga pendapat; Pertama, tidak
di perbolehkan karena zahirnya hadist-hadist diatas. Kedua, diperbolehkan.
Ketiga, bila perempuan itu menyambungnya atas seizin suami atau tuannya, maka
hal itu diperbolahkan, bila tidak diizinkan, haram hukumnya. Pendapat ketiga
ini adalah pendapat yang paling sahih bagi mereka.
Nah sobat walaupun
sedikit yang dapat tangga curahkan, kira mana bermamfaat amalkanlah dan bila
sebaliknya abaikan saja, Pihak Tangga hanya menyampaikan sobat, semoga bisa
berguna yea, salam sukses buat semuanya, aminnn
No comments:
Post a Comment