بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Monday, January 13, 2014

Hukum Sambung Rambut

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Kali ini Tangga nak berbagi sedikit tentang masalah sambung – menyambung rambut atau disebut juga cemara tau dengan yang lainnya.  Ya jika sobat yang memang sudah mengetahui dengan hal ini anggap saja sebagai bahan ulangan ya, dan juga sampaikan kepada sahabat – sahabat kita yang lainnya.

Mudah – mudahan saja dalam kalangan kita ini tidak ada yea,, hehehe. Soalnya sangat bahaya jika ini bisa terjadi. Tahukah sobat, Rasulullah saw. tidak senang alias mengutuk orang yang menyambung rambutnya dan meminta rambutnya untuk disambung begitu juga dengan tatto sobat. 
Dalam sebuah  hadist yang menyatakan :

 
عن ابى هريرة اَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ اِلَى النَّبِيْىِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ  يَارَسُوْلَاللهِ اِنَّ لِى ابْنَةً عَرُوْسًا وَقَدْ تَمَزَّقَ شَعْرُهَا مِنْ حِصْبَةٍ اَفَأَصِلُهُ ؟  فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :  لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ

Arinya : Dari Abu Hurairah, bahwa seorang perempuan datang kepada Nabi saw,, lalu katanya : “ Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak perempuanku akan menjadi pengantin, sedang rambutnya telah rusak karena penyakit campak, maka bolehkan aku menyambungnya ? Nabi saw. Menjawab : “ Allah melaknati orang yang menyambung rambut, orang yang minta disambung rambutnya, orang yang membuat tatoo dan orang yang minta di tattoo.”(HR. Abu Dauwud & Ahmad)

Dari hadis ini bukankah sudah sangat jelas yang bahwa Rasulullah saw. Tidak menyukai orang – orang yang semacam ini. Jika Rasulullah tidak suka kepada kita apalagi Allah SWT. Na’uzubillah semoga kita tidak termasuk salah satu dari golongan ini ya. Kita sebagai ummatnya sudah semestinya kita mengikuti  jejaknya, begitu juga warisnya, itulah para sahabat dan ‘ulama.

Dikatakan di dalam Kitab Nailul Authaar :
Menyambung rambut itu diharamkan karena laknat itu tidak dikenakan pada yang tidak diharamkan. Kata Nawawi: inilah kenyataan yang dipilih. Dia berkata : sahabat-sahabat kami telah menjelaskannya,kata mereka: Bila perempuan menyambung rambutnya dengan rambut manusia maka hal itu jelas haramnya, dan tidak di perselisihkan lagi; baik yang disambungkan itu rambut dari lelaki, perempuan, rambut muhrimnya, rambut suaminya atau rambut yang lainnya, tanpa diperselisihkan lagi karena keumuman dalil-dalil tersebut.
Bila seorang perempuan menyambung rambutnya dengan rambut manusia yang sudah mati atau rambut binatang maka hukumnya haram pula karena hadis diatas, dan karena dia secara sengaja dia membawa najis kedalam shalatnya dan yang bukan shalat. Kedua hal ini sama saja hukumnya baik bagi yang sudah menikah atau tidak, baik laki-laki ataupun perempuan.
Adapun rambut yang suci yang bukan dari manusia, bila perempuan itu tidak mempunyai suami atau tuan maka haram hukumnya. Bila sebaliknya ini ada tiga pendapat; Pertama, tidak di perbolehkan karena zahirnya hadist-hadist diatas. Kedua, diperbolehkan. Ketiga, bila perempuan itu menyambungnya atas seizin suami atau tuannya, maka hal itu diperbolahkan, bila tidak diizinkan, haram hukumnya. Pendapat ketiga ini adalah pendapat yang paling sahih bagi mereka.
Nah sobat walaupun sedikit yang dapat tangga curahkan, kira mana bermamfaat amalkanlah dan bila sebaliknya abaikan saja, Pihak Tangga hanya menyampaikan sobat, semoga bisa berguna yea, salam sukses buat semuanya, aminnn

 وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Sumber : Fiqih / Saiyyid Sabiq                

No comments:

Post a Comment